top of page
Search
didadadi

Revitalisasi BUMN Bidang Energi untuk Kesejahteraan Masyarakat*

Updated: Oct 11, 2020

Rumusan Hasil Seminar PPRA-LXI Lemhannas RI 2020, Jakarta, 6 Oktober 2020


Sebagai salah satu penugasan Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXI Lemhannas RI Tahun 2020, pada hari Selasa, tanggal 6 Oktober 2020 telah diselenggarakan Seminar PPRA LXI Lemhannas RI Tahun 2020 dengan tema “Revitalisasi BUMN Bidang Energi untuk Kesejahteraan Masyarakat”.


Seminar yang diselenggarakan secara virtual tersebut, menghadirkan narasumber Wakil Menteri BUMN dan Direktur Utama Pertamina, serta pembahas dari kalangan perguruan tinggi dan pengamat energi, serta penanggap dari praktisi bisnis dan Bappenas, yang menyampaikan sumbangan pemikiran dirangkum dalam rumusan Seminar ini, sebagai masukan kepada Pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui revitalisasi BUMN Bidang Energi.

Pertama, seluruh peserta Seminar bersepakat bahwa energi mempunyai peranan penting bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional, sehingga pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan dan pengusahaan harus dilaksanakan secara berkelanjutan. Dalam mengelola energi dalam jangka panjang perlu dilakukan perencanaan yang terintegrasi pada pengembangan sumber daya energi agar dapat menjamin ketersediaaan energi jangka panjang. Keberlanjutan pemenuhan energi akan memberikan dampak pada kemandirian energi dalam bentuk harga yang terjangkau dan kemudahan akses, sehingga tercapai kesejahteraan masyarakat.

Kedua, dengan memperhatikan semakin berkurangnya produksi energi fosil terutama minyak bumi serta komitmen global dalam pengurangan emisi gas rumah kaca, mendorong Pemerintah untuk meningkatkan peran energi baru dan terbarukan sebagai bagian dalam menjaga ketahanan dan kemandirian energi, yang pengembangannya masih menghadapi berbagai kendala pemenuhan kebutuhan energi bagi masyarakat. Kondisi defisit cadangan energi serta lambatnya realisasi pemanfaatan EBT, tentu akan mempengaruhi pasokan energi ke masyarakat, yang akan mengganggu pemenuhan kesejahteraan masyarakat, sebagai tujuan pembangunan nasional.

Ketiga, dengan memperhatikan bahwa salah satu kebijakan yang telah dilakukan Pemerintah dalam mengupayakan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan energi bagi kesejahtaraan masyarakat adalah melalui peningkatan peranserta Badan Usaha Milik Negara, khususnya BUMN dalam bidang energi. Melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Pemerintah telah memberikan perhatian yang lebih besar terhadap peran dan kontribusi dari BUMN untuk dapat melakukan upaya pembangunan di segala sektor yang memiliki urgensi tinggi, termasuk energi, untuk memberikan manfaat khususnya bagi kesejahteraan masyarakat. Sebagai agen pembangunan, BUMN bidang energi baik secara individual maupun melalui holding telah diberi mandat untuk meningkatkan kemandirian energi nasional dan menjalankan kewajiban melayani publik. Untuk kepentingan tersebut, BUMN diharapkan mampu meningkatkan kuantitas dan kualitas layanannya kepada masyarakat, mengefisienkan biaya operasional, dan juga menjadi perusahaan kelas dunia. Namun demikian, masih dihadapi beberapa tantangan BUMN bidang energi untuk dapat memberikan kontribusi dalam kesejahteraan masyarakat, diantaranya: (1) mengurangi ketergantungan impor; (2) meningkatkan rasio elektrifikasi hingga 100 persen; (3) mewujudkan BBM satu harga di seluruh wilayah 3T; (4) mempercepat program pengembangan EBTKE; dan (5) meningoptimalkan pemanfaatan sumber daya energi lokal dan meningkatkan proses nilai tambah.

Keempat, dengan memperhatikan beberapa isu dan tantangan yang dihadapi, maka sesuai dengan rumusan masalah yang dibahas pada Seminar PPRA-LXI Lemhannas RI Tahun 2020, yaitu “Bagaimana Revitalisasi BUMN Bidang Energi Untuk Kesejahteraan Masyarakat?”, maka telah telah dibahas tiga pertanyaan pokok Seminar, yaitu: (1) bagaimana kebijakan pemerintah untuk BUMN energi?; (b) bagaimana tata kelola BUMN energi dapat dilakukan secara efektif dan efisien dari hulu ke hilir?; dan (3) bagaimana upaya yang harus dilakukan dalam pengelolaan energi untuk kesejahteraan masyarakat?.

Kelima, dengan memperhatikan hasil pembahasan dalam Seminar PPRA LXI Lemhannas RI Tahun 2020, maka dapat disampaikan rumusan simpulan dan rekomendasi sebagai berikut:

Rumusan Pertama, terkait dengan kerangka regulasi, bahwa pemerintah selaku regulator perlu menerbitkan kerangka kebijakan yang lebih afirmatif untuk BUMN bidang energi dalam menjalankan peranannya tidak hanya guna meningkatkan penerimaan negara untuk keberlanjutan perekonomian nasional, namun juga guna mewujudkan kemandirian energi untuk dapat memenuhi kebutuhan energi untuk kesejahtaraan masyarakat, termasuk untuk mendukung penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Untuk itu, rekomendasi yang dapat disampaikan, bahwa Pemerintah dan BUMN perlu lebih memperhatikan kebutuhan energi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam masa pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, yang memerlukan peran dari Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM serta BUMN bidang migas baik secara individual maupun secara kolektif holding

Rumusan Kedua, terkait dengan penguatan kelembagaan, dimana BUMN bidang energi perlu meningkatkan kinerja tata kelolanya baik secara individu maupun secara holding, agar dapat lebih efektif dan efisien melakukan pengelolaan sumber daya energi dan migas dari hulu ke hilir, termasuk dalam mendukung upaya pengembangan EBTKE guna dapat mewujudkan kemandirian energi nasional untuk peningkatan kesejahtaraan masyarakat. Untuk itu, rekomendasi yang dapat disampaikan, bahwa Pemerintah perlu memperdalam isu kinerja BUMN energi melalui evaluasi kinerja tata kelola BUMN energi dari hulu ke hilir untuk dapat lebih efektivitas dan efisiensinya dalam meningkatkan produktivitas dan profitabilitasnya guna dapat mewujudkan kemandirian energi nasional baik secara individu maupun holding, termasuk opsi privatisasi dan pembentukan BUMN EBTKE, yang memerlukan peran Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, dan BUMN bidang energi terutama Pertamina, PGN dan PLN; dan

Rumusan Ketiga, yang difokuskan pada pemenuhan kebutuhan energi untuk kesejahteraan masyarakat, Pemerintah selaku regulator dan BUMN bidang energi selaku operator untuk dapat melibatkan Pemerintah Daerah termasuk BUMD dalam pengembangan potensi sumber daya energi baru dan terbarukan setempat, untuk dapat secara sinergi mewujudkan kemandirian energi nasional yang dibangun dari potensi EBTKE di daerah guna pemenuhan kebutuhan energi untuk kesejahtaraan masyarakat. Untuk itu, rekomendasi yang dapat disampaikan, bahwa Pemerintah perlu mengkaji kebijakan pemenuhan energi untuk masyarakat melalui EBTKE melalui pengembangan potensi energi terbarukan setempat untuk pemenuhan kebutuhan energi dan penyediaan energi murah bagi masyarakat, yang memerlukan pelibatan peran Pemda/BUMD, serta pengembangan riset dan inovasi konservasi energi dan EBT secara berkelanjutan, yang selain Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM, juga memerlukan dukungan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Riset dan Teknologi/BRIN untuk tindak lanjutnya.


Demikianlah butir-butir rumusan Seminar PPRA-LXI Lemhannas RI Tahun 2020. Semoga seluruh pemikiran dan masukan yang disampaikan, diharapkan dapat berkontribusi positif dalam mewujudkan kemandirian energi nasional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sekian dan Terima Kasih.


30 views0 comments

Comments


bottom of page