top of page
Search
didadadi

Pembangunan Kepariwisataan DKI



Pendahuluan Jakarta sebagai ibukota negara harus memiliki keunggulan bersaing yang terus dibangun dan dikembangkan, yaitu kepariwisataan daerah.


Kepariwisataan merupakan suatu kegiatan yang memiliki fungsi strategis dalam menggerakkan seluruh potensi yang dimiliki daerah untuk saling mendukung, berkembang, dan berkontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan serta pemerataan ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat.


Pembangunan kepariwisataan daerah yang bersifat multidimensi dan multisektoral ini harus diarahkan untuk dapat melibatkan dan memberdayakan seluruh aspek kehidupan masyarakat, termasuk pemberdayaan UMKM. Industri Pariwisata DKI (Perda 6/2015 Pasal 18 )

  1. Daya Tarik Wisata à Alam, Budaya, Buatan

  2. Kawasan Pariwisata;

  3. Jasa Transportasi Wisata;

  4. Jasa Perjalanan Wisata;

  5. Jasa Makanan dan Minuman (Kuliner);

  6. Penyediaan Akomodasi;

  7. Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi;

  8. Penyelenggaraan Kegiatan-kegiatan seperti Festival, Karnaval, Parade;

  9. Jasa Pemasaran dan Promosi Destinasi;

  10. Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi, dan Pameran;

  11. Jasa Informasi Pariwisata;

  12. Jasa Konsultan Pariwisata;

  13. Jasa Pramuwisata;

  14. Wisata Tirta dan Wisata Bahari; dan

  15. Solus Per Aqua (SPA).


Daya Tarik Wisata


Alam

  • Kepulauan;

  • Laut;

  • Pantai;

  • Pesisir;

  • Sungai;

  • Situ/danau;

  • Budidaya agro, flora dan fauna; dan

  • Taman dan hutan kota.

Budaya

  • Situs peninggalan bersejarah dan purbakala;

  • Cagar budaya;

  • Gedung bersejarah;

  • Monumen;

  • Museum;

  • Kampung kebudayaan lokal;

  • Kegiatan seni dan budaya; dan

  • Galeri seni dan budaya.

Buatan

  • Bangunan arsitektur kota;

  • Bandara, pelabuhan, dan stasiun;

  • Pasar tradisional;

  • Sentra perbelanjaan modern;

  • Tempat ibadah; dan

  • Tempat-tempat wisata buatan.


13 views0 comments

Recent Posts

See All

Comments


bottom of page