Oleh: Dadang Solihin*
Pendahuluan Jakarta sebagai ibukota negara harus memiliki keunggulan bersaing yang terus dibangun dan dikembangkan, yaitu kepariwisataan daerah.
Kepariwisataan merupakan suatu kegiatan yang memiliki fungsi strategis dalam menggerakkan seluruh potensi yang dimiliki daerah untuk saling mendukung, berkembang, dan berkontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan serta pemerataan ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat.
Pembangunan kepariwisataan daerah yang bersifat multidimensi dan multisektoral ini harus diarahkan untuk dapat melibatkan dan memberdayakan seluruh aspek kehidupan masyarakat, termasuk pemberdayaan UMKM. Industri Pariwisata DKI (Perda 6/2015 Pasal 18 )
Daya Tarik Wisata à Alam, Budaya, Buatan
Kawasan Pariwisata;
Jasa Transportasi Wisata;
Jasa Perjalanan Wisata;
Jasa Makanan dan Minuman (Kuliner);
Penyediaan Akomodasi;
Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi;
Penyelenggaraan Kegiatan-kegiatan seperti Festival, Karnaval, Parade;
Jasa Pemasaran dan Promosi Destinasi;
Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi, dan Pameran;
Jasa Informasi Pariwisata;
Jasa Konsultan Pariwisata;
Jasa Pramuwisata;
Wisata Tirta dan Wisata Bahari; dan
Solus Per Aqua (SPA).
Daya Tarik Wisata
Alam
Kepulauan;
Laut;
Pantai;
Pesisir;
Sungai;
Situ/danau;
Budidaya agro, flora dan fauna; dan
Taman dan hutan kota.
Budaya
Situs peninggalan bersejarah dan purbakala;
Cagar budaya;
Gedung bersejarah;
Monumen;
Museum;
Kampung kebudayaan lokal;
Kegiatan seni dan budaya; dan
Galeri seni dan budaya.
Buatan
Bangunan arsitektur kota;
Bandara, pelabuhan, dan stasiun;
Pasar tradisional;
Sentra perbelanjaan modern;
Tempat ibadah; dan
Tempat-tempat wisata buatan.
Comments