top of page
Search
didadadi

Kebudayaan Betawi



Oleh: Dadang Solihin*


Pendahuluan

Kebudayaan Betawi merupakan bagian dari budaya nasional dan sekaligus menjadi asset nasional memiliki nilai dan norma sosial budaya yang melandasi pemikiran dan prilaku warganya.


Orang Betawi mengintegrasikan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari sehingga Islam menjadi jati diri orang Betawi.


Ajaran itu diekspresikan dalam sikap dan filosofi hidup orang Betawi dalam kesenian, kesusateraan, kenaskahan dan adat istiadat.


Sikap dan filosofi hidup masyarakat Betawi yang memiliki nilai-nilai kehidupan bermasyarakat yang luhur dan sangat penting untuk dipelihara, dilestarikan dan diwariskan kepada generasi penerus, dan harus dipertahankan keberadaannya walaupun terjadi perubahan global.


Pelestarian Kebudayaan Betawi (Perda 4/2015 Pasal 10 )

  1. Kesenian;

  2. Kepurbakalaan;

  3. Permuseuman;

  4. Kesejarahan;

  5. Kebahasaan dan Kesusastraan;

  6. Adat Istiadat;

  7. Kepustakaan dan Kenaskahan;

  8. Perfilman;

  9. Pakaian Adat;

  10. Kuliner;

  11. Ornamen / Arsitektur; dan

  12. Souvenir/ Cinderamata.

Kewajiban Pemda dan Masyarakat (Perda 4/2015 Pasal 11 )

  1. Mewujudkan iklim kesenian tradisional Betawi dan kontemporer yang sehat, bebas, dan dinamis;

  2. Meningkatkan kesejahteraan dan terlindunginya hak cipta dan hak kekayaan dan intelektual seniman Betawi;

  3. Menata lembaga kesenian yang kreatif, responsif, proaktif dan dinamis terhadap kebutuhan dan pertumbuhan kesenian Betawi;

  4. Meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap kesenian Betawi;

  5. Meningkatkan profesionalisme penyelenggaraan kesenian Betawi;

  6. Mendorong dan memfasilitasi perkumpulan seni dan organisasi atau lembaga kemasyarakatan dalam pelestarian kesenian Betawi;

  7. Mengembangkan sistem pemberian penghargaan;

  8. Memanfaatkan ruang publik, hotel, tempat perbelanjaan, kantor pemerintahan, gedung kesenian, gedung sekolah dan media massa sebagai upaya pelestarian kesenian Betawi;

  9. Mendorong tumbuhnya industri alat kesenian Betawi;

  10. Merefleksi dan mengevaluasi kegiatan penyelenggaraan pelestarian kesenian Betawi; dan

  11. Membina dan memfasilitasi perkumpulan atau paguyuban kesenian Betawi.


82 views0 comments

Comments


bottom of page